Sedangkan kediaman Subhannur yang berada di Surabaya, Jawa Timur juga pernah digeledah penyidik pada Rabu, 26 Februari 2020. Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Namun, KPK belum berhasil meringkus keduanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Kamis, 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.