JAKARTA, iNews.id - Komisi Komisi Pemberantasan (KPK) telah menggeledah kantor pengacara adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso. Usai penggeladahan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS). "Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Tertulis di jadwal pemanggilan KPK, Rahmat Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai advokat. Selain Rahmat, KPK juga akan memeriksa satu lagi adik ipar Nurhadi, atas nama Subhannur Rahman dan seorang karyawan swasta bernama Thong Lena.
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Diketahui, penyidik pernah menggeledah kediaman dan kantor Rahmat serta Subhan.
Adapun kantor yang digeledah milik Rahmat yakni Rahmat Santoso and Partners berada di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2020.