"Tanggal 27 November AF menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan ke majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah MR," ujar Alexander.
Dia menambahkan, pihaknya menduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang dibacakan pada Agustus 2018.
"Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500juta untuk putusan akhir," kata Alexander.
KPK menduga komitmen fee hingga terealisasi beragam. "Realisasi dari MR ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura," ujar Alexander.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).