Dua Hakim PN Jaksel Diduga Menerima Suap Rp650 Juta

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp650 juta.

"Tanggal 27 November AF menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan ke majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah MR," ujar Alexander.

Dia menambahkan, pihaknya menduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang sebesar Rp150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang dibacakan pada Agustus 2018.

"Dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500juta untuk putusan akhir," kata Alexander.

KPK menduga komitmen fee hingga terealisasi beragam. "Realisasi dari MR ke hakim menjadi Rp150 juta dan 47 ribu dolar Singapura," ujar Alexander.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka. Masing-masing adalah IW (Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan/ketua majelis hakim), I (Irwan, hakim PN Jaksel), MR (Muhammad Ramadhan, panitera pengganti PN Jaktim), AF (Arif Fitrawan, pengacara) dan MPS (Martin P Silitonga, swasta).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
16 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
20 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
20 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal