Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta

Antara
Dua kafe di Cakung didenda maksimal Rp50 juta karena dua kali melanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya yaitu denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.

"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.

Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. 

"Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.

Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
16 jam lalu

ASN Pemkot Jaktim WFH, Kecuali Pegawai di Kecamatan dan Kelurahan

Megapolitan
8 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Megapolitan
10 hari lalu

29 Kendaraan Ditindak gegara Parkir Liar di Jaktim, Diderek hingga Pentil Ban Dicabut

Nasional
12 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal