Dua Kali Langgar PPKM, Dua Kafe di Cakung Masing-Masing Didenda Rp50 Juta

Antara
Dua kafe di Cakung didenda maksimal Rp50 juta karena dua kali melanggar protokol kesehatan. (Foto: Antara)

Bila pengelola tetap nekat kembali beroperasi di luar izin otoritas terkait, maka sanksi berikutnya yaitu denda sebesar Rp100 juta sesuai peraturan pemerintah daerah.

"Sanksi yang lebih berat lagi sudah kita siapkan kalau masih buka juga," katanya.

Selain itu petugas juga menutup paksa dua kafe lainnya di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat Rawamangun, Jakarta Timur. 

"Sudah dikasih surat teguran tertulis," katanya.

Budhi menambahkan uang denda dari para pelanggar ketentuan PPKM kemudian disetorkan ke kas daerah Pemprov DKI Jakarta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Cakung Jaktim, 2 Celurit Disita

9 hari lalu

Pramono Ingin Jakarta Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Sebut Budaya Ngopi Makin Masif

11 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

12 hari lalu

Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal