Dua Karyawan Swasta Dipanggil KPK Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Raka Dwi Novianto
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan swasta, yaitu Johan dan Chandra Astan, Selasa (5/1/2021). Mereka dimintai keterangan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Johan dan Chandra dipanggil sebagai saksi. Keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi proses penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Pabowo.

"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," ujar Ali di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
11 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Nasional
19 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
19 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal