Dua Oknum Pegawai KPK Disanksi gegara Selingkuh dan Berzina

Ariedwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti melanggar kode etik. Keduanya melakukan perselingkuhan atau perzinaan. 

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS. Keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris mengamini adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Syamsudin Haris enggan membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut. Syamsudin hanya membenarkan petikan amar putusan etik untuk dua oknum KPK yang terbukti melakukan perselingkuhan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Nasional
8 jam lalu

Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa, Noel: Tinggal Tunggu Sidang

Nasional
8 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Nasional
10 jam lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal