Dua Oknum Prajurit TNI Dipecat dan Ditahan karena Terbukti LGBT
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer (PM) menjatuhkan vonis pecat dan penjara terhadap dua oknum prajurit TNI. Mereka terbukti melanggar kesusilaan dan termasuk dalam kategori lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Kasus teranyar ini dilakukan oleh prajurit TNI berpangkat Prada yang bertulis nama lengkap Terdakwa dalam putusan itu. Dalam kasus tersebut, Prada Terdakwa diduga melakukan tindakan kesusilaan pada 2020 silam di salah satu Mess Transit Mayonif di Banda Aceh.
Dalam salinan putusan disebutkan beberapa tindak kesusilaan yang dilakukan Prada tersebut bermula ketika dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Dalam salinan tersebut, pelecehan yang diterima terdakwa membuat hasrat terdakwa muncul terhadap sesama jenis.
Masih dalam salinan putusan itu, prajurit TNI disebut melakukan kesusilaan dengan delapan anggota aparat. Mulai dari aparat TNI maupun Polri dengan tindak kesusilaan berupa melakukan onani dan video call seks atau mengirimkan video porno.
"Bahwa terdakwa terlibat dalam perkara kesusilaan LGBT dengan cara melakukan video call seks dengan sesama jenis di dalam kamar Mess Transit Yonif RK 114/SM," tulis salinan putusan tersebut, dikutip Senin (6/6/2022).