JAKARTA, iNews.id - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengonfirmasi bupati terpilih yakni Orient P Riwu Kore ternyata berstatus warga negara asing (WNA) yaitu Amerika Serikat (AS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun angkat bicara soal ini.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan Orient P Riwu Kore perlu diperiksa oleh kepolisian. Hal ini untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di pilkada lalu.
“Saya berpandangan yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya. Termasuk juga dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai pasangan calon. Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ucapnya di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Zudan mengatakan sebenarnya Orient masih terdaftar di dalam database kependudukan dan berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Orient terdaftar sebagai WNI sejak 1997.
“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database Simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) WNI,” katanya.