Dua Pasal Ini Sangat Mengancam Kebebasan Pers dalam RUU KUHP

Okezone
Badriyanto
Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam kebebasan pers di Tanah Air. (Foto: Okezone/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam kebebasan pers di Tanah Air. Pasal yang sangat mengancam pers Indonesia ada pada Pasal 771 dan 772 di bagian ketiga tentang Tindak Pidana Penerbitan dan Percetakan.

Padahal, Dewan Pers telah mengusulkan kepada Panitia Khusus (Pansus) di DPR untuk menambah redaksional terhadap rumusan-rumusan pasal 771 dan 772 itu tentang pengecualian terhadap produk jurnalistik.

"Kritik terhadap kemerdekaan pers itu sudah diakomodasi apa tidak, kita tidak tahu," kata Yosep saat acara 'Diskusi Kajian RUU KUHP terkait Kemerdekaan Pers Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers' di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Menurut Yosep, peraturan baru yang sedang dibahas oleh Pansus DPR itu banyak pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi wartawan. Hasil pengamatan internal Dewan Pers menemukan sebanyak 16 pasal yang menjadi ancaman. Karenanya, ke-16 pasal tersebut harus dikaji ulang atau bahkan ditiadakan sama sekali.

Dalam rumusan Pasal 771 itu berbunyi "Setiap orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Dewan Pers Kecam Israel Culik Jurnalis Indonesia, Minta Pemerintah RI Upayakan Pembebasan

Nasional
26 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
27 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
27 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Nasional
3 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal