Dua Pasal Ini Sangat Mengancam Kebebasan Pers dalam RUU KUHP

Okezone
Badriyanto
Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengancam kebebasan pers di Tanah Air. (Foto: Okezone/ Dok)

Sedangkan Pasal 772 menjelaskan "Setiap orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Meski RUU KUHP itu belum disahkan menjadi undang-undang dan bahkan rencana pengesahan yang semula dijadwalkan sebelum 14 Februari sudah lewat. Dewan Pers tetap melakukan antisipasi, dengan mengundang jajaran Pemimpin Redaksi (Pemred) media untuk melakukan kajian.

Yosep menilai, RUU KUHP itu rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan semangat reformasi tetang kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Itu memungkinkan masyarakat untuk melakukan syiar atau barangkali gugatan di MK," pungkasnya.


Selain Pasal 771 dan 772, berikut 16 Pasal yang dipersoalkan okeh Dewa Pers, yakni pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti. Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kemudian Pasal, 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan, kemudian Pasal 228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239 terkait membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Nasional
2 bulan lalu

Komaruddin Hidayat Sindir Lambannya Penanganan Ijazah Jokowi, Bagaimana Penyelesaian Korupsi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal