Dua Penambang Ilegal Ditangkap Polisi, Diduga Penyebab Longsor Bogor

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua pelaku tindak pidana pertambangan ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab banjir dan longsor di Bogor. Keduanya ditangkap Senin (13/1/2020) di Bogor Barat saat sedang beroperasi melakukan penambangan di lubang gurandil (galian emas liar).

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bogor Iptu B Azi Lesmana mengatakan, dua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pertambangan ilegal. Kedua pelaku inisial MAR (24) dan ATA (33) warga asal Desa Banyu Resmi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan polisi setelah menyelidiki penyebab bencana alam di Bogor. Selain itu, setelah menganalisa faktor yang menjadi penyebab bencana alam tanah longsor dan banjir di Bogor.

"Pada saat itu kami sedang melakukan pemantauan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar (Gurandil)," kata Azi melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (13/1/2020).

Lokasi tersebut tercatat sebagai lokasi Gurandil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 37 dan/atau Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Reformasi Polri: Organisasi Sipil Beri Catatan soal Rekrutmen hingga Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Megapolitan
2 hari lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal