Dua Penyidik KPK Bakal Bersaksi di Sidang Nurhadi Hari Ini

Okezone
Ariedwi Satrio
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto iNews.id).

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Noel Ebenezer Batal Minta Amnesti, Sindir Jubir KPK Komentarnya Sinis

Nasional
11 jam lalu

Wali Kota Madiun usai Terjaring OTT: Doakan Saya Sehat

Nasional
11 jam lalu

Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung KPK usai Terjaring OTT

Nasional
16 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal