JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, hari ini, Rabu (17/2/2021). Keduanya terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Dari empat saksi yang rencananya bakal dihadirkan di persidangan hari ini, dua di antaranya adalah penyidik KPK. Dua penyidik KPK tersebut merupakan saksi tambahan. Sidang ini sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saksi NHD, kami agendakan ada dua saksi di berkas, ditambah saksi Verbalisan dan Penyidik KPK. Dua Penyidik. Nanti saya infokan untuk fix hadir offline atau online," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.