Dua Penyidik KPK Langgar Kode Etik, Dewas Beri Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Raka Dwi Novianto
Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran kode etik oleh dua penyidik secara virtual, Senin (12/7/2021). (Foto: Istimewa)

"Kemudian pelapor juga diduga menerima du buah sepeda mewah dan uang dari vendor bansos. Dalam persidangan yang sama, hakim sampai perlu mengultimatum sang pelapor sidang etik ini dan bilang bisa membawa yang bersangkutan ke penjara karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak kooperatif," ucapnya.

"Sikap yang sama sebelumnya juga ditujukan oleh pelapor bahwa pelapor ini pergi ke luar negeri sebelum dilakukan pemeriksaan. Kemudian juga dalam memberikan keterangan di pemeriksaan itu yang bersangkutan tidak kooperarif," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Nasional
7 jam lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Nasional
14 jam lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal