Dua Penyidik KPK Langgar Kode Etik, Dewas Beri Sanksi Potong Gaji dan Teguran Tertulis

Raka Dwi Novianto
Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran kode etik oleh dua penyidik secara virtual, Senin (12/7/2021). (Foto: Istimewa)

Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Rabu (3/7/2021) oleh Harjono selaku Ketua Majelis Hakim serta Albertina ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Hasil rapat itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin (12/7/2021).

Sebelumnya, kuasa hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino menyatakan kliennya melakukan strategi dan metode tertentu saat memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.

"Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran," kata March.

March pun  membeberkan mengenai siapa sosok Yogas yang melaporkan kedua Penyidik KPK itu. Berdasarkan fakta persidangan tanggal 2 Juni 2021 disebutkan Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin 1 hingga termin 12.

Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Daftar Lengkap 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026-2031, Nomor 5 Artis Lawas

Nasional
17 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
19 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
20 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal