Sanksi hukuman terhadap kedua penyidik KPK itu telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Rabu (3/7/2021) oleh Harjono selaku Ketua Majelis Hakim serta Albertina ho dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Hasil rapat itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino menyatakan kliennya melakukan strategi dan metode tertentu saat memeriksa Yogas yang merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Strategi dan metode penyidikan itu dikeluarkan Praswad dan Yoga lantaran Yogas tidak kooperatif saat diperiksa. Menurut March, Yogas yang melaporkan Dewas itu hanya mengadukan adanya perbuatan tidak menyenangkan dari kedua penyidik itu.
"Yang perlu ditegaskan adalah penyidik KPK dalam hal ini tidak berfungsi sebagai penyenang kepada saksi atau pihak terkait lainnya. Fungsi penyidik adalah mencari fakta, menegakkan hukum dan mencari kebenaran," kata March.
March pun membeberkan mengenai siapa sosok Yogas yang melaporkan kedua Penyidik KPK itu. Berdasarkan fakta persidangan tanggal 2 Juni 2021 disebutkan Yogas diduga pemilik jatah 400.000 paket untuk paket bansos termin 1 hingga termin 12.
Paket itu diduga dimiliki bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.