Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)

JAKARTA, iNews.id -KAI Commuter mulai mencabut tanda larangan duduk di KRL Commuter Line, Rabu (9/3/2022). Dengan demikian, duduk antar penumpang kini tak lagi berjarak.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. SE mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan termasuk soal tempat duduk.

Seperti disampaikan akun resmi @CommuterLine di Twitter, KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60 persen, dari sebelumnya 45 persen. Meski tanda larangan duduk dicabut, tanda jarak berdiri masih dipertahankan.

KAI Commuter juga tetap meminta para penumpang agar menggunakan masker dan dilarang berbicara baik secara langsung atau menggunakan seluler.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KRL Bogor-Jakarta Kota Kembali Normal usai Gangguan Pohon Tumbang 

2 hari lalu

Keluarga Korban Kecelakaan KA di Bekasi Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan: Ini Bom Waktu

2 hari lalu

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung sebelum Januari 2027

3 hari lalu

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal