Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KRL Bogor-Jakarta Kota Kembali Normal usai Gangguan Pohon Tumbang 

2 hari lalu

Keluarga Korban Kecelakaan KA di Bekasi Desak KAI Benahi Sistem Keselamatan: Ini Bom Waktu

3 hari lalu

Merger KAI-INKA Ditargetkan Rampung sebelum Januari 2027

3 hari lalu

Masinis Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan KA di Bekasi, KAI Beri Pendampingan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal