Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

KRL Gangguan di Stasiun Buaran, KAI Commuter Rekayasa Perjalanan

Nasional
8 hari lalu

1,62 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Ini Rute 10 Paling Favorit

Nasional
9 hari lalu

1,58 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Ludes Terjual, Awas Kehabisan!

Megapolitan
10 hari lalu

KA Bandara Tabrak Truk di Tangerang, KAI Ingatkan Pengendara Disiplin Melintas di Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal