Duduk di KRL Tak Lagi Berjarak, Tanda Larangan Sudah Dicabut

Bachtiar Rajab
Petugas mencabut tanda larangan duduk di KRL (dok. KAI)

Penumpang juga wajib sudah divaksin dan melakukan scan lewat aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. 

Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga diberlakukan di kereta api jarak jauh. Dalam perjalanan jarak jauh, KAI menghapus syarat tes antigen dan PCR bagi penumpang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Pramono Siap Bantu KAI Jaga Pelintasan Kereta, Petugas bakal Dikerahkan

Nasional
11 jam lalu

76 Korban Luka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Sudah Pulang, 24 Masih Dirawat

Megapolitan
17 jam lalu

Hati-Hati! Masih Ada 130 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan di Jakarta

Nasional
19 jam lalu

Lokasi Taksi Tertemper Kereta di Bekasi Timur Kini Dipasang Palang Pintu Sementara

Nasional
3 hari lalu

KAI Pulihkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Hari Ini usai Kecelakaan di Bekasi Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal