Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Partai Perindo: Dukung KPK Tuntaskan Kasus!

Dimas Choirul
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tahun anggaran 2020-2022. Adapun nilai proyek pengadaan APD itu mencapai hingga Rp3,03 triliun.

"Kami pastikan, Partai Perindo mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Nilai pengadaan dari kasus ini lebih dari Rp3 triliun. Saya rasa semua pihak harus mendukung penuntasan kasus ini," kata Tama kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Tama menyarankan KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini, jika telah yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Karena,  dugaan korupsi pengadaan tersebut terjadi pada saat situasi Indonesia menghadapi pandemi, yang tidak ubahnya dengan situasi bencana atau krisis.

"Dalam Undang-undang korupsi, korupsi yang dilakukan saat bencana bisa dijatuhi pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Meskipun poinnya bukan saya dukung hukuman mati, tapi lebih kepada sanksi maksimal. Agar efek jera dan pelajaran untuk penyelenggara negara lainnya," kata Tama -- yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu.

Selanjutnya, melihat nilai proyeknya yang cukup besar, Tama berharap KPK tidak melupakan upaya pemulihan aset. Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, KPK harus menjajaki potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Terakhir, Tama mendorong agar upaya pencegahan dan monitoring harus dimaksimalkan. Pasalnya, perkara korupsi di sektor kesehatan dinilainya cukup tinggi.

"KPK harus memaksimalkan upaya pencegahan yang sejalan dengan upaya penindakan. Korupsi di sektor kesehatan ini bikin orang sakit, makin sakit," ujar Tama.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).

Dikatakan Ali, nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali pun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
14 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
15 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
20 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal