KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa (10/9/2019). Bambang diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama Petral sebelum dilakukan penggantian direksi pada 2015. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi vice president (VP) marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd (Kernel Oil) yang menjadi salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina. Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satunya, National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender, akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC untuk memenuhi syarat pengadaan. Padahal, minyak berasal dari Kernel Oil.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.