JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bakal menghadirkan mantan Wakil Presiden Boediono dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis dalam persidangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Hari ini, untuk persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, JPU berencana akan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Boediono dan Todung Mulya Lubis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Dalam kasus ini, Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK); Sjamsul Nursalim sebagai pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI); dan Itjih S Nursalim. Mereka diduga terlibat dalam korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan yang diserahi Syafruddin pertanggungjawaban aset-aset BPPN dengan berita acara serah terima (BAST) pada 30 April 2004. Boediono juga diserahi Syafruddin database Bunisys yang berisikan hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp1,129 triliun. Jumlah hak tagih itu berbeda dengan BAST tanggal 27 Februari 2004 dengan nilai buku atau aggregate outstanding balance (AOB) senilai Rp4,862 triliun.
Sementara, Todung Mulya Lubis hari ini diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Komite KKSK. Berdasarkan keputusan KKSK tanggal 18 Maret 2002, TBH diberikan waktu untuk melakukan evaluasi compliance (kesesuaian) terhadap masing-masing terms PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam waktu satu bulan sejak keputusan tersebut diambil.