Dia menuturkan, gelar perkara akan dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi selesai. Gelar perkara kata dia diperlukan sebelum menaikkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, setiap orang yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi bukan berarti berpotensi sebagai tersangka. "Jangan dianggap berlebihan, setiap yang diundang dibutuhkan keterangannya," katanya.