Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Arahan Mahfud MD

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK segera menindaklanjuti temuan dugaan pungli di Rutan KPK. (Foto: Istimewa)

KPK sudah mengidentifikasi oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli hingga Rp4 miliar. Namun, KPK butuh pasal pidana untuk menetapkan tersangka oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli itu. Oleh karenanya, KPK sedang mendalami unsur pidana untuk oknum tersebut.

"Makanya saya sudah sampaikan pendalamannya apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti. Kalau gratifikasi pemberi tidak, kalau pemerasan hanya pelakunya saja. Pemerasan dalam jabatan itu ada ya, itu masuk dalam UU korupsi," katanya. 

"Kecuali suap, kalau suap kan ada meeting of mind. Ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima dan kemudian apa yang diberikan. Ini yang masih kamu dalami," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal