Dugaan Pungli di Rutan KPK, Ini Arahan Mahfud MD

riana rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPK segera menindaklanjuti temuan dugaan pungli di Rutan KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp4 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan itu.

Mahfud menegaskan KPK harus mengumumkannya kepada publik jika benar terjadi pungli dalam lembaga antirasuah tersebut. 

"Harus segera dibuka ke publik dan sesudah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat ditemui usai Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (20/6/2023).

Mahfud mengatakan dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut. Namun, jika pungli terjadi dalam jumlah dana yang besar maka kegiatan itu masuk dalam kategori penyuapan. 

"Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada 7 macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan, dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ucapnya. 

Tetapi, Mahfud menjelaskan pungli termasuk dalam perbuatan korupsi dan menggunakan pasal dakwaan yang sama. 

"Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," ucapnya. 

Diketahui, KPK tengah memproses temuan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pungli Rp4 miliar di rutan KPK. Saat ini, KPK sedang mencari unsur pidana suap, gratifikasi atau pemerasan terkait temuan pungli tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan pidananya terkait dengan apakah nanti bisa ditemukan peristiwa pidana suap gratifikasi atau pemerasan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
2 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal