JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan, praktik suap di lingkungan pemerintah daerah masih mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Berdasarkan data KPK, 51 persen perkara korupsi yang ditangani terkait pejabat daerah.
"51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif," kata Fitroh dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, dari sebanyak 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 melibatkan pejabat daerah.
Menurutnya, fenomena ini berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah, yang kemudian mendorong praktik transaksional.
"Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah," ujarnya.
Dia menegaskan, korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering dibungkus dalih kebutuhan politik atau budaya permisif.