Dia menambahkan, pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Dia pun menekankan pentingnya pengawasan internal, transparansi anggaran, serta pemanfaatan teknologi digital seperti e-procurement, e-planning, dan e-audit.
Selain integritas, Fitroh menilai pemimpin harus memiliki kebijaksanaan dalam mengambil keputusan.
“Puncak kualitas seorang pemimpin adalah kebijaksanaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus yang sama.
Dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.