Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun

Achmad Al Fiqri
Sindikat judol jaringan China dan Kamboja meraup untung ratusan miliar rupiah dala dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 milliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Markas Judol Jaringan China–Kamboja, Tangkap 22 Tersangka

1 hari lalu

Mensos Ancam Copot Jabatan hingga Pecat Tak Hormat 1.900 Pegawai yang Main Judol

1 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

1 hari lalu

Geger! 1.900 Pegawai Kemensos Terlibat Judol, Mensos: Ada yang Kecanduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal