Dukcapil Akan Terapkan Biaya Akses Data Adminduk, Ini Alasannya

Raka Dwi Novianto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNews.id - Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar Kementerian dan lembaga. 

"Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).

Zudan menjelaskan bahwa nantinya kementerian dan lembaga akan dikenakan biaya untuk mengakses verifikasi data adminduk. 

"Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Zudan.

Zudan menjelaskan saat menyusun draft RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini. Mendagri Tito Karnavian juga sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.

"Dukcapil Kemdagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yg memungut profit untuk berbagi beban dengan dukcapil. Selama ini bebannya ada dipundak dukcapil semuanya," jelas Zudan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Usai Lebaran 2026, Segini Jumlah Pendatang Baru di Jakarta Timur

Internet
1 bulan lalu

Bangun Analitik Data Nasional, Indonesia Integrasikan dan Kembangkan Akses Dataset

Megapolitan
1 bulan lalu

Momen Pramono Pamer ke Anies Sempurnakan JIS, Kini Makin Mudah Diakses

Nasional
3 bulan lalu

Gerindra Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Soroti Mahalnya Biaya Kampanye  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal