JAKARTA, iNews.id - Masih banyak peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Padahal akta kematian sangat pengting.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.
"Ditjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan. Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian," kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Senin (28/2/2022).
Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Selanjutnya Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.
"Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat," kata Zudan.