Dukcapil Minta Warga Tak Sepelekan Akta Kematian, Ini Manfaatnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pentingnya akta kematian. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak peristiwa kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan kepada Dinas Dukcapil terdekat. Padahal akta kematian sangat pengting.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.

"Ditjen Dukcapil mengeluarkan kebijakan berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan. Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian," kata Zudan seperti dilihat di situs Kemendagri, Senin (28/2/2022).

Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. 

Selanjutnya Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian  dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.

"Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain, untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda  untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat," kata Zudan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
17 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
22 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
28 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal