Dukcapil Minta Warga Tak Sepelekan Akta Kematian, Ini Manfaatnya

Muhammad Fida Ul Haq
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengingatkan pentingnya akta kematian. (Foto: Istimewa)

Agar kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, pihaknya telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 

Selain itu dilansir juga Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian. Lebih lengkap lagi dengan Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

Inti pesan surat tersebut agar Dinas Dukcapil melakukan pelayanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan, RT/RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal serta koordinasi dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP untuk disampaikan kepada semua petugas pemakaman. 

Berdasarkan laporan dari RT/RW, desa/kelurahan dan petugas pemakaman tersebut, Dinas Dukcapil menerbitkan akta kematian, perubahan KK dan perubahan KTP-el bagi yang statusnya kawin.

Zudan menambahkan, dalam database Dukcapil tercatat baru 22 Provinsi yang menerapkan BPP. Itu artinya, masih ada 12 provinsi yang belum menerapkan BPP tersebut. 

Adapun kabupaten/kota yang sudah menerapkan BPP hanya tercatat 107 kabupaten saja. Sementara 407 kabupaten/kota lainnya belum menerapkan. 

“Demi meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian, maka perlu adanya upaya yang strategis dan sistematis,” katanya

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
16 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
18 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
22 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal