Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP berbeda dengan JHT. Sehingga pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun tidak perlu menunggu JHT tetapi cukup dengan JKP.
Jadi pencairan dana JHT dapat diterima dengan maksimal di usia pensiun.