Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoaks dan isu SARA. Dalam hal ini akan menggalang sinergi dengan lembaga lain seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
"(Kemendagri) menggalang sinergi antarlembaga seperti KPI untuk mengantisipasi penyiaran yang di luar konteks," kata Akmal.
Kebijakan lainnya yakni mendukung pendanaan Pilkada Serentak 2020 melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Pilkada Serentak 2020 direncanakan berlangsung pada 23 September. Terdapat 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan, terdiri atas 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur, 224 pemilihan bupati/wakil bupati dan 37 pemilihan wali kota.