Dulu Tersangka Keterangan Palsu, Miryam Haryani Kini Terjerat Korupsi E-KTP

Ilma De Sabrini
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. (Foto: dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Miryam sebelumnya telah ditetapkan tersangka pemberi keterangan palsu terkait penyelidikan e-KTP.

Selain Miryam, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan empat tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan KPK. Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dalam kasus ini.

Untuk Miryam Haryani, KPK menemukan pada Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Kemendagri dilakukan, Miryam meminta USD100.000 kepada Irman, saat itu dirjen dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

”Permintaan itu disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan MSH,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
13 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
18 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal