Dulu Tersangka Keterangan Palsu, Miryam Haryani Kini Terjerat Korupsi E-KTP

Ilma De Sabrini
Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. (Foto: dok. iNews.id).

Dia menjelaskan, tersangka MSH juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut dia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

”Sepanjang tahun 2011-2012, MSH diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Saut menerangkan sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya USD1,2 juta terkait proyek e-KTP ini.

Saut menjelaskan, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
20 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal