Risiko berada di kawasan tersebut semakin perlu diperhatikan. Per 12 Oktober 2026, status aktivitas Gunung Anak Krakatau telah naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Berdasarkan keterangan Pemerintah Provinsi Lampung, kenaikan status tersebut berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Keputusan itu diambil setelah evaluasi terhadap peningkatan aktivitas vulkanik gunung api di Selat Sunda tersebut.
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menjelaskan bahwa pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB tercatat sembilan kali erupsi, dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik. Tinggi kolom erupsi saat itu tidak teramati.
Seiring kenaikan status menjadi Siaga, masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini menjadi pembaruan penting karena sebelumnya batas larangan yang diberitakan dalam insiden wisatawan tersebut adalah radius 3 kilometer.
Selain itu, terdapat larangan beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api tersebut.