Menyusul temuan rombongan wisatawan yang memasuki kawasan terlarang, Pos Pantau Gunung Anak Krakatau memperkuat koordinasi dengan BPBD, Dinas Pariwisata, dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai larangan memasuki zona bahaya sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas wisatawan di sekitar kawasan gunung api.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keinginan mendapatkan foto atau video yang menarik tidak seharusnya mengalahkan pertimbangan keselamatan. Terlebih, status Gunung Anak Krakatau kini berada pada Level III (Siaga), dengan radius larangan aktivitas yang telah diperluas menjadi 5 kilometer.
Wisatawan dan masyarakat di sekitar Selat Sunda diimbau mengikuti rekomendasi PVMBG serta arahan petugas setempat, bukan mengambil risiko dengan menerobos kawasan yang telah dinyatakan berbahaya.