Suap diduga untuk membantu memuluskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Namun, pengajuan itu sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan dari undang-undang.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan advocad bernama Lucas sebgai tersangka. Lucas diduga berupaya telah menghalang-halangi penyelidikan dan membantu tersangka Eddy Sindoro untuk keluar dari Indonesia.
"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangak ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/2018).