Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK setelah 2 Tahun Kabur

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Suap diduga untuk membantu memuluskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Across Asia Limited melawan PT First Media di PN Jakpus. Namun, pengajuan itu sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan dari undang-undang.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan advocad bernama Lucas sebgai tersangka. Lucas diduga berupaya telah menghalang-halangi penyelidikan dan membantu tersangka Eddy Sindoro untuk keluar dari Indonesia.

"LCS (Lucas) diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangak ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yuridis Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10/2018).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Klaim Namanya Dicatut soal Jual Beli Jabatan, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal