Edhy Prabowo dan Istri Bakal Jadi Saksi di Sidang Suap Ekspor Benih Lobster Hari Ini

Arie Dwi Satrio
Edhy Prabowo bersama istrinya akan jadi saksi di sidang suap ekspor benur. (Foto/dok.SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan istrinya yang merupakan anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi dijadwalkan menjadi saksi di sidang lanjutan kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster hari ini. Mereka akan bersaksi untuk terdakwa Suharjito.

"Ya itu saksi sidang untuk terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/3/2021).

Selain Edhy Prabowo dan Iis Rosita, jaksa KPK juga memanggil enam saksi lainnya yakni model cantik sekaligus mantan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika; Kabag Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan, Desri Yanti, PNS di KKP, Andhika Anjaresta; Staf Andhika Anjaresta, Dwi Kusuma Wijaya; Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; serta staf menteri KKP, Ahmad Syaihul Anam. 

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WIB. Edhy Prabowo kemungkinan besar akan bersaksi secara virtual dari Gedung KPK. Sementara saksi lainnya akan dihadirkan secara langsung.

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar 103.000 dolar AS atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Singgung Kemungkinan Vonis Tak Sesuai Harapan

57 tahun lalu

Amankan Sidang Vonis Nadiem Makarim, Polres Jakpus Kerahkan 171 Personel

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal