Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintah Dukung KPK, Silahkan Dilanjutkan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantas korupsi. Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dengan cara mengeluarkan Perpres nomor 102 Tahun 2020.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, sambungnya, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari Kepolisian.

Akan tetapi, hal itu bisa terjadi jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini berada di Gedung KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di lingkungan KKP ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
25 menit lalu

Tim Khusus Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Diisi Mayoritas Eks Penyidik KPK

45 menit lalu

Nama Gus Miftah Disebut di Sidang Korupsi DJKA Bupati Pati, KPK Langsung Buka Suara

19 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

20 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal