Edhy Prabowo Ditangkap, Mahfud MD: Pemerintah Dukung KPK, Silahkan Dilanjutkan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

Perpres tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan, sambungnya, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dari Kepolisian.

Akan tetapi, hal itu bisa terjadi jika di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata dia.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo saat ini berada di Gedung KPK untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya di lingkungan KKP ditangkap penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal