Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Edward Hutahaean (kiri) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Kamis (27/6/2024). Edward merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan di laman SIPP PN Jakpus.

Edward sebelumnya dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Music
11 hari lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Diminta Lanjutkan Program BTS Imbas Keterbatasan APBD

Seleb
4 bulan lalu

Mengejutkan! Jungkook BTS Bikin Instagram Baru, Ini Namanya

Music
5 bulan lalu

BTS Comeback Maret 2026, HYBE Komen Begini

Seleb
6 bulan lalu

J-Hope Kepergok Asyik Ngopi di Cafe usai Manggung di Jakarta, Netizen Auto Heboh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal