Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Edward Hutahaean (kiri) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Kamis (27/6/2024). Edward merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

"Pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan di laman SIPP PN Jakpus.

Edward sebelumnya dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Google Gemini Gandeng BTS! Kini Penggemar Bisa Belajar hingga Tebak Lagu Pakai AI

20 hari lalu

Gempa NTT Rusak 794 BTS, Menkomdigi: 86 Persen Sudah Kembali Beroperasi

1 bulan lalu

BTS Tegas Tolak Ikut Grammy 2027, CEO Recording Academy Ngaku Sedih

1 bulan lalu

BTS Tolak Ikut Grammy, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal