Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Edward Hutahaean (kiri) (foto: MPI)

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut dilakukan bertujuan agar permasalahan ini tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
16 hari lalu

Jungkook Rela Diet Ketat demi Epic Comeback BTS, Makan Sekali Sehari!

Music
18 hari lalu

BTS Comeback! Langsung Rilis Album Baru Arirang dan Musik Video Swim

Music
31 hari lalu

Negosiasi Konser BTS di JIS Masih Berjalan, Jakpro Tunggu Keputusan April 2026

Destinasi
2 bulan lalu

Kemenpar Ingin Gandeng BTS Promosikan Wisata Indonesia, Netizen Tak Setuju!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal