Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Penangkapan terhadap Eggi berlaku dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
"Ditangkap pukul 05.30 WIB. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ucapnya.
Eggi diperiksa sejak Senin (13/5/2019) sore hingga Selasa (14/5/2019) pagi. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) atas nama Supriyanto, Jumat (19/4/2019).