Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Berikut hal meringankan dan memberatkan vonis dua tahun penjara terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun penjara, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, kata hakim, Agus harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Diketahui, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
1 bulan lalu

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Nasional
2 bulan lalu

Razman Nasution Sakit, Sidang Vonis Pencemaran Nama Baik Kembali Ditunda

Nasional
3 bulan lalu

Reaksi KPK soal Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan ke MK

Nasional
4 bulan lalu

Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal