Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Berikut hal meringankan dan memberatkan vonis dua tahun penjara terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel: Naik Asam Lambung Saya

57 tahun lalu

Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar pada 4 Juni

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal