Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Ari Sandita Murti
Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Eks anak buah Ferdy Sambo ini divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan. 

"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan  pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Nasional
2 bulan lalu

Sosok Ahmad Dofiri Dipercaya Prabowo Reformasi Polisi, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Nasional
3 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

All Sport
4 bulan lalu

Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi

Nasional
10 bulan lalu

Eks Anak Buah Sambo Chuck Putranto Naik Pangkat, Kini di Krimum Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal