JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Eks anak buah Ferdy Sambo ini divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.