Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Riyan Rizki Roshali
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

Alur pemberian uangnya, Achsanul Qosasi meminta Anang untuk menyiapkan uang Rp40 miliar tersebut pada Juni 2022. Anang lantas menghubungi Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy serta Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menyiapkan uang Rp40 miliar.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, Anang melalui Windi kemudian memberikan Rp40 miliar itu kepada Achsanul Qosasi di salah satu hotel di Jakarta.  Menurut JPU, Anang memberikan suap karena khawatir BPK RI akan menemukan banyak keanehan dalam proyek itu.

"Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena ketakutan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka BPK akan memberikan penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika tahun 2021," urai JPU.

Atas perbuatannya, Qosasi didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
9 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
15 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal