Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi
Sidang vonis Muhammad Yusrizki (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki 2 tahun penjara terkait korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dia juga dihukum membayar denda Rp250 juta. 

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (28/2/2024). 

Yusrizki juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Uang tersebut akan diambil dari aset yang telah disita. 

"Selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," ujar hakim.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
13 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
14 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal