JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki 2 tahun penjara terkait korupsi pembangunan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dia juga dihukum membayar denda Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu (28/2/2024).
Yusrizki juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp61 miliar. Uang tersebut akan diambil dari aset yang telah disita.
"Selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut," ujar hakim.
Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum. Terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, serta sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan.