"Kami sekarang, menuntut ini dibuka, dahulu ada nasihat orang tua, langit mau runtuh pun hukum harus ditegakkan. Karena itu kita berupaya skenario dagelan penegakan hukum ini kita harus bisa kalahkan dengan fakta-fakta yang sekarang ditunjukkan, disampaikan para lawyer," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin menambahkan, penetapan tersangka Roy Suryo dan Tifa sebagai bentuk kriminalisasi. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membenahi tata kelola penegakan hukum dengan lebih baik ke depannya sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus kriminalisasi.
"Kami yang tergabung dalam FPP TNI meyakini apa yang dilakukan penyidik dalam menentukan tersangka Mas Roy dan Dokter Tifa itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan di Indonesia, khususnya di ranah hukum masih terjadi kriminalisasi," ujarnya.
"Kami sudah sampaikan ke Pak Prabowo supaya jangan ada kriminalisasi pada Mas Roy dan Dokter Tifa, mereka ini pejuang kebenaran," kata Moeryono lagi.