Menurut jaksa, Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian memerintahkan Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa.
Pembiayaan proyek tersebut rencananya akan melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Singkatnya, dalam pelaksanaan proyek itu, Prasetyo diduga telah menerima uang, barang dan fasilitas dari para pelaksana pekerjaan proyek itu sebagai bentuk commitment fee.