Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Nur Khabibi
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata hakim.

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Nasional
3 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta

Nasional
4 bulan lalu

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta

Nasional
3 hari lalu

90 Persen BBM Subsidi Digunakan Transportasi Umum, Nilainya Tembus Rp300 triliun per Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal