Sebelumnya, majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata hakim.
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan.
Bukan hanya itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.