JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono telah divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan.
"Terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun.
Selain itu, keadaan meringankan lainnya yakni bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.