Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Nur Khabibi
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono telah divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan. 

"Terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun. 

Selain itu, keadaan meringankan lainnya yakni bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Nasional
3 bulan lalu

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta

Nasional
3 bulan lalu

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta

Nasional
1 hari lalu

Kemenhub Serahkan Pengelolaan 2 Pelabuhan ke Swasta, Berlaku 50 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal